Informasi Publik

PPID UGM

Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menerbitkan SK Nomor 1100/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 856/UN.1.P/SK/HUKOR/2017 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada menyesuaikan perubahan SOTK di Universitas Gadjah Mada.

Pada keputusan terbaru tersebut Rektor mengangkat Wakil Rektor (Ex-Officio) sebagai Tim Pertimbangan dan Sekretaris Universitas (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan dan Arsip (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat (Ex-Officio), dan Kepala Instalasi Hukum dan Pemasaran RSA.

Informasi Wajib Berkala

Daftar informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui secara berkala setiap bulan.

Informasi Tersedia Setiap Saat

Daftar informasi tersedia setiap saat merupakan informasi yang bisa langsung diberikan kepada pemohon.