JAR02 – Data Center
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja membuat permintaan layanan penggunaan data center kepada Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi.
- DSSDI menindak lanjuti permintaan layanan tersebut dengan melakukan review, identifikasi dan survey komponen/produk teknologi informasi, kebutuhan teknis, finansial serta layanan yang diperlukan. Hasil tindak lanjut ini dinyatakan dalam dokumen standar analisis teknis yang dilakukan oleh teknisi data center DSSDI.
- Jika dokumen standar analisis teknik sudah siap, bisa dilakukan rapat pertemuan antara teknisi data center DSSDI dengan unit kerja yang akan menggunakan layanan data center untuk mencapai kesepakatan layanan.
- DSSDI menyediakan draft dokumen SLA (Service Level Agreement) berisi komitmen, tanggung jawab, layanan data center yang meliputi layanan startup dan ongoing. Dokumen ini selanjutnya akan direview oleh unit kerja.
- Jika dokumen SLA sudah disepakati antara unit kerja dengan DSSDI maka eksekusi SLA bisa dilaksanakan.
Aturan :
- Space maksimum untuk unit kerja pengguna data center adalah bisa ditambah atau dikurangi sesuai persetujuan lebih lanjut.
- Dilarang mengubah, menghapus, menekan, merender data tidak terpakai (unusable data) tanpa otorisasi sah.
- Dilarang melakukan pengintaian password atau data.
- Dilarang melakukan sabotase perangkat keras komputer atau melakukan penipuan dengan data tersimpan pada data center.
- Dilarang melakukan ekspansi terhadap sistem operasi data center dan jaringan komputer.
- Jika terjadi pelanggaran aturan penggunaan data center, DSSDI berhak memberhentikan layanan secara sepihak terhadap pengguna.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664