JAR07 – Layanan Pemeliharaan Access Point
Revisi Terakhir : 11 April 2016
Detail Proses :
- Unit kerja mengajukan permohonan pemeliharaan access point melalui surat resmi ditujukan kepada Direktur DSSDI.
- Petugas administrasi DSSDI mencatat dan meneruskan kepada Kepala Seksi Infrastruktur dan Jaringan.
- Kepala Seksi Infrastruktur dan Jaringan menerima permohonan pemeliharaan access point.
- Tim Infrastruktur dan Jaringan melakukan survey lokasi untuk melakukan pemeliharaan access point.
- Teknisi jaringan mencatat semua hasil pekerjaannya dan melaporkan kepada pemohon (unit kerja).
- Pemeliharaan access point telah selesai di kerjakan.
Aturan :
- Perangkat access point wajib terhubung dengan Wireless Access Point Controller DSSDI UGM.
- Access point menggunakan SSID UGM-Hotspot dengan autentifikasi menggunakan email UGM.
- Access point tambahan untuk kebutuhan khusus (penelitian) menggunakan hidden SSID dan pemasangannya berkoordinasi dengan seksi infrastruktur dan jaringan DSSDI UGM
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664