INT 02-Penghapusan Sistem Informasi
Revisi Terakhir : 8 Maret 2016
Detail Proses :
- Pengajuan dari Unit Kerja
- Unit kerja mengajukan permohonan untuk penghapusan sistem informasi ke DSSDI.
- DSSDI akan menerima proses pengajuan dari unit kerja terkait untuk menghapus sistem informasi yang ada.
- DSSDI akan berkoordinasi dengan unit kerja terkait, apakah sistem informasi yang diusulkan telah sesuai dan tepat untuk dihapus atau tidak akan digunakan lagi.
- Membuat berita acara penghapusan sistem informasi (termasuk akun serta data yang tersimpan) yang disepakati antara Unit Kerja dan DSSDI.
- DSSDI (up. Subdit Integrasi dan Tata Kelola SI) akan melakukan proses penghapusan aplikasi, database serta service yang terkait sistem informasi tersebut.
Detail Proses :
- Penghapusan dari DSSDI
- DSSDI berhak menghapus Sistem Informasi, disebabkan antara lain karena kesamaan fungsi dengan Sistem Informasi yang telah ada, sekuritas yang kurang aman.
- DSSDI memberitahu dan diskusi dengan unit kerja terkait.
- DSSDI menghapus Sistem Informasi.
Aturan :
- Pimpinan unit kerja menanda tangani form pengajuan penghapusan sistem informasi.
- Unit kerja bertanggung jawab atas kerahasiaan akun user serta password yang ada pada sistem informasi.
- Unit kerja mem backup data yang ada pada sistem informasi (dibantu tim teknis DSSDI).
- DSSDI tidak menyediakan media backup.
- DSSDI tidak bertanggung jawab atas data yang akan dihapus pada sistem informasi.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664