INT 03-Integrasi Sistem Informasi
Revisi Terakhir : 8 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja 1 dan 2 berdiskusi untuk saling berbagi informasi yang diperlukan.
- Salah satu Unit Kerja mengajukan permohonan Integrasi Sistem Informasi kepada DSSDI dengan tembusan Unit Kerja terkait.
- DSSDI menanggapi surat permohonan integrasi sistem.
- Jika disetujui pimpinan DSSDI maka proses integrasi berlanjut ke pembentukan TIM integrasi.
- Proses Integrasian Sistem Informasi dikawal oleh unit kerja pemohon.
- Pengujian Integrasi Sistem Informasi dilakukan oleh Tim dan Unit Kerja pemohon.
- Implementasi sistem dilakukan jika suda ada kesepakatan Tim dengan Unit Kerja terkait.
Aturan :
- Unit kerja penyedia layanan sharing informasi yang telah mempunyai web service yang dibutuhkan, maka unit penyedia layanan sharing informasi memberikan WSDL kepada unit pengguna layanan sharing informasi melalui DSSDI, Apabila penyedia layanan sharing informasi belum mempunyai web service yang dibutuhkan, unit penyedia mengembangkan web service sesuai rekomendasi DSSDI.
- Prioritas utama integrasi sistem informasi adalah menggunakan UGM Framework.
- Jika sistem informasi yang ada belum menggunakan UGM Framework, maka secara bertahap akan dilakukan porting ke UGM Framework.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664