JAR04 – Layanan Penggunaan Komputasi Awan
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja membuat surat permintaan untuk menggunakan layanan komputasi awan kepada DSSDI.
- DSSDI memberikan balasan kepada unit kerja terkait.
- Teknisi komputasi awan DSSDI melakukan review teknis soal layanan komputasi awan yang akan digunakan oleh unit kerja.
- Penyusunan SLA (Service Level Agreement) oleh tim teknis komputasi awan DSSDI sesudah melalui rapat antara tim DSSDI dan unit kerja 5. Eksekusi SLA.
Aturan :
- Penggunaan layanan komputasi awan Universitas Gadjah Mada diotorisasi secara formal oleh DSSDI UGM.
- Dipastikan bahwa penggunaan layanan komputasi awan tidak melanggar perjanjian lisensi.
- Layanan komputasi awan UGM dimonitor dan ditinjau kembali secara rutin dalam waktu tertentu.
- Penggunaan layanan komputasi awan harus sesuai dengan kebijakan teknologi informasi Universitas Gadjah Mada.
Dokumen :
–
>Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664