JAR05 – Layanan Layanan Pencadangan Data
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Pengguna membuat permohonan daftar aplikasi dan data yang akan dibackup kepada Direktur DSSDI.
- Direktur DSSDI memberikan disposisi kepada Kasubdit Infrastruktur dan Keamanan, selanjutnya Kasubdit Infrastruktur dan Keamanan menunjuk staf untuk melakukan klasifikasi backup dan konfigurasi backup.
- Petugas backup akan membuat konfigurasi backup untuk masing-masing server sesuai dengan retensinya. Backup harian disimpan dalam waktu 1 minggu. Backup mingguan disimpan dalam waktu 1 bulan. Backup bulanan disimpan dalam waktu 1 tahun, dan backup tahunan diarsipkan. Konfigurasi backup yang dibuat oleh petugas memungkinkan backup dijalankan secara otomatis pada malam hari.
- Petugas backup melaporkan kepada Kasubdit Infrastruktur dan Keamanan bahwa proses backup siap untuk dimulai.
Aturan :
- Data unit kerja dibackup regular.
- Pengecualian dari proses backup data standar melalui proses persetujuan pimpinan.
- Data unit kerja yang dibuat dengan komputer diluar jaringan komputer UGM harus disimpan dalam folder terenkripsi.
- Hasil data cadangan harus disimpan dalam lingkungan aman terkontrol.
- Hasil data cadangan bisa diminta dengan proses otorisasi.
- Pergerakan fisik salinan data cadangan harus tercatat.
- Backup media seperti CD-ROM, DVD ROM atau media lainnya harus diberi label dengan jelas.
- Pemusnahan media yang menyimpan data cadangan dilakukan terkontrol.
- Proses recovery data rusak harus tercatat.
- Kerusakan data karena bencana alam diluar tanggung jawab DSSDI.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664