JAR06 – Layanan Pemasangan Access Point
Revisi Terakhir : 11 April 2016
Detail Proses :
- Unit kerja mengajukan permohonan pemasangan access point melalui surat resmi ditujukan kepada Direktur DSSDI.
- Petugas administrasi DSSDI mencatat dan meneruskan kepada Kepala Seksi Infrastruktur dan Jaringan.
- Kepala Seksi Infrastruktur dan Jaringan menerima permohonan pemasangan access point dan melihat ketersediaan access point.
- Tim Infrastruktur dan Jaringan melakukan survey lokasi.
- Berdasarkan hasil survey, kepala seksi infrasturktur dan jaringan melakukan aprovel dan mengintruksikan teknisi jaringan untuk melakukan pemasangan access point.
- Teknisi jaringan mencatat semua hasil pekerjaannya dan melaporkan kepada pemohon (unit kerja).
- Pemasangan access point telah selesai di kerjakan.
Aturan :
- Perangkat access point wajib terhubung dengan Wireless Access Point Controller DSSDI UGM.
- Access point menggunakan SSID UGM-Hotspot dengan autentifikasi menggunakan email UGM.
- Access point tambahan untuk kebutuhan khusus (penelitian) menggunakan hidden SSID dan pemasangannya berkoordinasi dengan seksi infrastruktur dan jaringan DSSDI UGM.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664