KOM06 – SOP Pendaftaran Hosting UKM
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit Kegiatan Mahasiswa mengirim surat ke DSSDI tentang permintaan pembuatan hosting yang ditandatangani oleh pimpinan UKM dan diketahui oleh Pembina dengan meyertakan kontak person yg dapat dihubungi.
- Direktur DSSDI menerima dan mendelegasikan surat ke petugas pembuat hosting.
- Petugas melakukan pengecekan ulang apakah alamat hosting yg diminta itu sudah ada apa belum, bila alamat hosting sudah ada petugas akan memberitahukan ke kontak person, bila belum petugas membuat alamat hosting yang diminta.
- Hasil pembuatan hosting dikirim melalui notifikasi (email/sms/surat) ke kontak teknis dari UKM.
Aturan :
- Pihak pengguna setuju terhadap fitur-fitur yang disediakan.
- Dukungan teknis untuk pengguna diberikan selama jam dan hari kerja lewat email, telpon ataupun kunjungan ke DSSDI
- Pihak DSSDI menyediakan layanan hosting secara gratis kepada pengguna dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada.
- Pemberian nama domain sesuai dengan format yang berlaku di UGM.
- Layanan hosting berlaku permanen.
- Pengelolaan domain sepenuhnya menjadi wewenang UKM.
- Penanggung jawab teknis adalah mahasiswa yang diberi wewenang oleh UKM.
- Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah dapat terselesaikan.
- Pihak pengguna layanan hosting mendapatkan dukungan secara teknis dari DSSDI.
- Pihak DSSDI berhak menonaktifkan domain, apabila UKM tidak mematuhi aturan aturan yang telah ditetapkan.
- DSSDI tidak bertanggung jawab atas isi hosting, pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas isi hosting.
Dokumen :
Download Template Surat Permohonan
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664