KOM21 – Pemeliharaan Telepon VoIP
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja mengajukan permohonan pemeliharaan telepon VOIP melalui surat resmi ditujukan ke Direktur DSSDI.
- Petugas administrasi DSSDI mencatat permintaan permohonan pemeliharaan VOIP.
- Kepala Seksi Telekomunikasi mengintruksikan teknisi untuk melakukan survey lokasi dan mengecek pesawat VOIP yang rusak.
- Teknisi Telekomunikasi melakukan pemeliharaan pesawat VOIP yang mengalami kerusakan.
- Teknisi Telekomunikasi melaporkan hasil kerja kepada pemohon(unit kerja).
- Pemeliharaan pesawat VOIP telah selesai dilaksanakan.
Aturan :
- Penyediaan VOIP hanya untuk unit kerja dan fakultas di Universitas Gadjah Mada.
- Pelaporan kerusakan harus disertai lokasi pesawat VOIP.
- Pemeliharaan VOIP dilakukan pada jam kerja.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp. (0274) 515660 | Fax. (0274) 515664