JAR09 – Layanan Pemeliharaan FO
Revisi Terakhir : 8 Maret 2016
Detail Proses :
- Teknisi pelaksana lapangan melakukan pengecekan koneksi ke lapangan;
- Teknisi pelaksana lapangan membuat laporan kepada piminan mengenai kondisi jaringan fiber optic di lapangan;
- Jika ditemukan masalah dalam laporan maka Kepala Seksi Infrastruktur dan Jaringan akan membuat prioritas pekerjaan untuk menyelesaikanya.
Aturan :
- Perawatan rutin
- perangkat SKSO/OLTE meliputi:
- Pengecekan, pengetesan, dan pembersihan kabel fiber optic (splicer), alat ukur kabel fiber optic (OTDR), generator set, mobil SKSO, alat komunikasi (talk set), power meter, dan sarana penunjang lainnya.
- Pengecekan Manhole/Handhole.
- Patroli kabel fiber optic tanah (Buried Cable).
- Patroli kabel fiber optic udara (Aireal Cable).
- Pengukuran tegangan input maupun output perangkat OLTE.
- Pengukuran core yang kosong meliputi : mendeteksi peningkatan loss kabel(db/km), mendeteksi peningkatan loss pada titik sambung, mendeteksi kerusakan fisik kabel fiber optic (lokalisir gangguan), pengukuran Optical Output Power OLTE.
- Pengukuran BER (Bit error Rate) tingkat E-1 atan STM-1 yang idle, alarm test, pengukuran sensitivitas dan margin receiver.
- Pemeliharaan jaringan kabel fiber optic meliputi :
- Patroli jaringan kabel fiber optic kabel udara;
- Patroli jaringan kabel fiber optic kabel tanah;
- Patroli jaringan kabel fiber optic kabel duct.
- perangkat SKSO/OLTE meliputi:
- Pemeliharaan insidentil
- Pemeliharaan insidentil Perangkat SKSO/OLTE
Pemeliharaan insidentil Perangkat SKSO/OLTE dilakukan apabila terjadi gangguan pada modul/perangkat, untuk mengatasi hal ini maka modul yang mengalami alarm segera diganti. - Pemeliharaan insidentil jaringan kabel fiber optic
Pemeliharaan insidentil pada kabel fiber optic terjadi apabila kabel fiber optic yang digunakan sebagai media transmisi terputus.
- Pemeliharaan insidentil Perangkat SKSO/OLTE
JAR07 – Layanan Pemeliharaan Access Point
Revisi Terakhir : 11 April 2016
Detail Proses :
- Unit kerja mengajukan permohonan pemeliharaan access point melalui surat resmi ditujukan kepada Direktur DSSDI.
- Petugas administrasi DSSDI mencatat dan meneruskan kepada Kepala Seksi Infrastruktur dan Jaringan.
JAR05 – Layanan Layanan Pencadangan Data
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Pengguna membuat permohonan daftar aplikasi dan data yang akan dibackup kepada Direktur DSSDI.
- Direktur DSSDI memberikan disposisi kepada Kasubdit Infrastruktur dan Keamanan, selanjutnya Kasubdit Infrastruktur dan Keamanan menunjuk staf untuk melakukan klasifikasi backup dan konfigurasi backup.
- Petugas backup akan membuat konfigurasi backup untuk masing-masing server sesuai dengan retensinya.
Kami informasikan bahwa web LPSE sedang dalam tahap maintenance terjadwal. Proses diperkirakan akan selesai jam 10.00
.JAR04 – Layanan Penggunaan Komputasi Awan
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja membuat surat permintaan untuk menggunakan layanan komputasi awan kepada DSSDI.
- DSSDI memberikan balasan kepada unit kerja terkait.
- Teknisi komputasi awan DSSDI melakukan review teknis soal layanan komputasi awan yang akan digunakan oleh unit kerja.
- Penyusunan SLA (Service Level Agreement) oleh tim teknis komputasi awan DSSDI sesudah melalui rapat antara tim DSSDI dan unit kerja 5.
JAR03 – Layanan Pemasangan CCTV
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja membuat surat permintaan pemasangan CCTV yang dialamatkan kepada DSSDI.
- DSSDI mengirim surat balasan kepada Unit Kerja terkait.
- Teknisi CCTV DSSDI UGM melakukan survey lokasi dan bersama-sama dengan unit kerja menentukan lokasi kamera dan monitoring.
- Teknisi CCTV DSSDI UGM memasang CCTV dan perlengkapannya, termasuk setting perangkat lunak pendukungnya.
Aturan :
- Peletakan posisi kamera harus mempertimbangkan pencahayaan baik lampu maupun matahari.
Yang terhormat civitas akademika,
Pada hari Sabtu, tanggal 03 September 2016, pada pukul 09.00 hingga 14.00 akan dilaksanakan pemeliharan jalur komunikasi server di Pusat Data UGM.
JAR02 – Data Center
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja membuat permintaan layanan penggunaan data center kepada Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi.
- DSSDI menindak lanjuti permintaan layanan tersebut dengan melakukan review, identifikasi dan survey komponen/produk teknologi informasi, kebutuhan teknis, finansial serta layanan yang diperlukan.