• Tentang UGM
  • simaster
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Surel
Universitas Gadjah Mada Direktorat Teknologi Informasi
Universitas Gadjah Mada
  • Layanan DTI
    • Software
  • Tutorial
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Penghargaan
  • Tanya Jawab
  • Informasi Publik
  • Home
  • Post by
  • page. 8
Post by :

ghufran.asrofi

KOM19 – Penyediaan Telepon VoIP

Rilis Berita Thursday, 18 August 2016

KOM19 – Penyediaan Telepon VoIP

Revisi Terakhir : 08 Maret 2016

proses email

Detail Proses :

  1. Unit kerja mengajukan permohonan penyediaan VOIP melalui surat resmi ditujukan ke Direktur DSSDI.
  2. Petugas administrasi DSSDI mencatat permintaan permohonan penyediaan telepon VOIP.
  3. Kepala Seksi Telekomunikasi mengintruksikan teknisi untuk melakukan survey lokasi dan mengecek ketersediaan pesawat IP phone dan nomor VOIP.
  4. Teknisi Telekomunikasi melakukan pemasangan dan konfigurasi pesawat IP phone dan nomor VOIP.
  5. Teknisi Telekomunikasi melaporkan hasil kerja kepada pemohon(unit kerja).
  6. Penyediaan VOIP telah selesai dilaksanakan.

Aturan :

  1. Penyediaan VOIP hanya untuk unit kerja dan fakultas di Universitas Gadjah Mada.
  2. Permohonan harus disertai informasi lokasi pemasangan VOIP.
  3. Lokasi pasang baru harus sudah tersedia jaringan internet yang memadai.
  4. Pemasangan VOIP dilakukan pada jam kerja.
  5. Telepon VOIP hanya dipasang di tempat dimana yang sudah terhubung dengan jaringan internet.

Dokumen :

–

Kontak :

DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.

KOM18 – Teleconference Untuk eLearning

Rilis Berita Thursday, 18 August 2016

KOM18 – Teleconference Untuk eLearning

Revisi Terakhir : 08 Maret 2016

proses email

Detail Proses :

  1. Pengguna/unit kerja mengajukan permohonan ditujukan kepada Direktur DSSDI melalui surat resmi.
  2. Permohonan diterima DSSDI selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan memuat informasi mengenai :
    • Jumlah peserta.
    • Waktu uji koneksi.
    • Waktu pelaksanaan.
    • Kontak teknis pihak penyelenggara teleconference.
  3. Apabila waktu dan tempat pelaksanaan yang diminta berbenturan dengan acara lain, DSSDI akan menginformasikan keadaan tersebut kepada pengguna untuk penjadwalan ulang atau dipertimbangkan alternatif pelaksanaannya.
  4. Kontak teknis DSSDI akan menghubungi kontak teknis yang diberikan untuk membicarakan teknis persiapan dan pengujian koneksi untuk Teleconference.
  5. DSSDI melayani penggunaan fasilitas Teleconference pada hari yang ditetapkan dengan pendampingan teknis apabila diperlukan dan bertanggung jawab (dari sisi teknis) menjaga kelancaran pelaksanaan Teleconference.

Aturan :

  1. Penyediaan fasilitas teleconference hanya untuk mahasiswa dan tenaga pendidik di Universitas Gadjah Mada.
  2. Dukungan teknis untuk pengguna diberikan selama hari dan jam kerja.
  3. Tempat penyelenggaraan di Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi.
  4. Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi hanya menyediakan perangkat teleconference dan ruang, selain kebutuhan tersebut mohon pengguna untuk mempersiapkan keperluannya.
  5. Jumlah peserta tidak boleh melebihi kapasitas ruang.
  6. Penyelenggaraan di luar hari dan jam kerja akomodasi ditanggung pemohon.

Dokumen :

–

Kontak :

DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.

KOM17 – Teleconference Untuk Rapat

Rilis Berita Thursday, 18 August 2016

KOM17 – Teleconference Untuk Rapat

Revisi Terakhir : 08 Maret 2016

proses email

Detail Proses :

  1. Pemohon (Unit Kerja) mengajukan surat ditujukan kepada Direktur DSSDI paling lambat 1 minggu sebelum acara dilaksanakan.
  2. Petugas administrasi DSSDI mencatat permohonan penyediaan teleconference.
  3. Tim telekomunikasi DSSDI melakukan pengecekan tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan teleconference.
  4. Teknisi DSSDI melakukan setting dan testing teleconference dilokasi 1 hari sebelum pelaksanaan teleconference dimulai.
  5. Teknisi DSSDI memberikan laporan kepada pemohon.
  6. Pemasangan dan setting teleconference untuk rapat telah selesai dilaksanakan.

Aturan :

  1. Penyediaan teleconference hanya untuk tenaga pendidik, dan unit kerja di Universitas Gadjah Mada.
  2. Permohonan diterima oleh DSSDI selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan harus memuat informasi : jumlah peserta, waktu uji koneksi, waktu pelaksanaan; dan kontak pihak pemohon.
  3. Apabila waktu dan tempat pelaksanaan yang diminta berbenturan dengan acara lain, DSSDI menginformasikan keadaan tersebut kepada pemohon untuk mengganti waktu pelaksanaan.
  4. Kontak Teknis DSSDI akan menghubungi kontak teknis yang diberikan untuk membicarakan teknis persiapan dan pengujian koneksi untuk Teleconference.
  5. DSSDI melayani penggunaan fasilitas Teleconference pada hari yang ditetapkan dengan pendampingan teknis dari pemohon.
    Apabila rapat dilaksanakan di luar Universitas Gadjah Mada maka akomodasi ditanggung pihak pemohon.

Dokumen :

–

Kontak :

DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.

KOM16 – Layanan Dreamspark Mahasiswa

Rilis Berita Tuesday, 16 August 2016

KOM16 – Layanan Dreamspark Mahasiswa

Revisi Terakhir : 08 Maret 2016

proses email

Detail Proses :

  1. Mahasiswa login dengan email UGM ke http://ugm.id/dreamspark UGM.
  2. Mahasiswa memilih software yang diinginkan, menambahkan keranjang belanja, dan mengunduh aplikasi.
  3. Mahasiswa mencatat produk key dan link unduhan software yang diinginkan.
  4. Mahasiswa memasang software yang diinginkan dan melakukan aktivasi produk.

Aturan :

  1. Mahasiswa harus menggunakan alamat email UGM untuk dapat mengakses layanan DreamSpark UGM.
  2. DreamSpark UGM ditujukan untuk kepentingan riset dan pembelajaran nirlaba bukan untuk penggunaan komersil.
  3. Mahasiswa yang akan mengunduh produk software yang ditawarkan harus menyetujui perjanjian lisensi yang ditampilkan ketika akan mengunduh software tersebut.
  4. Jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian lisensi oleh mahasiswa UGM, maka DSSDI berhak untuk meng-uninstall produk dari komputer mahasiswa tersebut.

Dokumen :

–

Kontak :

DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.

KOM15 – Aktivasi MS Office untuk Tenaga Kependidikan

Rilis Berita Tuesday, 16 August 2016

KOM15 – Aktivasi MS Office untuk Tenaga Kependidikan

Revisi Terakhir : 08 Maret 2016

proses email

Detail Proses :

  1. User meminta Tiket, mengunduh file .iso (installer MS Office), dan program bantu aktivasi.

KOM14 – Aktivasi MS Office Untuk Dosen

Rilis Berita Tuesday, 16 August 2016

KOM14 – Aktivasi MS Office Untuk Dosen

Revisi Terakhir : 08 Maret 2016

proses email

Detail Proses :

  1. Anda Meminta Tiket, mengunduh file .iso (installer MS Office), dan program bantu aktivasi.

KOM13 – Aktivasi MS Office Untuk Mahasiswa

Rilis Berita Tuesday, 16 August 2016

Update informasi ada pada link dssdi.ugm.ac.id/layanan

KOM13 – Aktivasi MS Office Untuk Mahasiswa

Revisi Terakhir : 08 Maret 2016

proses email

Detail Proses :

  1. Pemohon/Pendaftar aktivasi MS.Office dapat mendaftarkan melalu alamat URL : https://layanan.dsdi.ugm.ac.id/tiket ,silahkan login menggunakan email UGM untuk mendapatkan tiket aktivasi Aplikasi.
  2. Silakan download file iso (installer MS Office) melalui alamat URL : https://layanan.dsdi.ugm.ac.id/tiket.
  3. Silakan download aplikasi (program) bantu aktivasi MS.Office UGM melalui alamat URL : https://layanan.dsdi.ugm.ac.id/tiket.
  4. Simpan / ambil tiket yang didapat untuk proses aktivasi.

 

Aturan :

  1. Pihak DSSDI menyediakan layanan Aktivasi MS OFFICE secara gratis kepada pengguna dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada.
  2. Pemohon/Pendaftar aktivasi MSOFFICE dapat mendaftarkan melalu alamat URL : https://layanan.dsdi.ugm.ac.id/tiket.
  3. Tiket yang sudah didapatkan, mempunyai batas waktu penggunaan selama 1 bulan sejak tanggal pengajuan.
  4. Setiap mahasiswa (pengguna) berhak mengajukan 2 kali aktivasi MS OFFICE melalui aplikasi https://layanan.dsdi.ugm.ac.id/tiket , selama masih menjadi mahasiswa aktif di Universitas Gadjah Mada.
  5. Pihak pengguna layanan aktivasi MS OFFICE mendapatkan dukungan secara teknis dari DSSDI.
  6. Pihak DSSDI berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti peringatan ataupun bloking, apabila pengguna tidak mematuhi aturan aturan yang telah ditetapkan.

 

Dokumen :

–

Kontak :

DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.

KOM12 – Aktivasi OS Windows

Rilis Berita Tuesday, 16 August 2016

KOM12 – Aktivasi OS Windows

Revisi Terakhir : 08 Maret 2016

proses email

Detail Proses :

  1. Civitas akademika (tenaga pendidikan atau tenaga kependidikan) membawa dan mengajukan aktivasi ke kantor DSSDI.
  2. Petugas aktivasi (Seksi Aplikasi dan Layanan Teknologi Informasi) DSSDI akan menerima pengajuan.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan, seperti tanda pengenal dan sistem operasi yang digunakan.
  4. Petugas melakukan proses aktivasi sistem operasi MS.Windows.
  5. Civitas akademika memeriksa aktivasi yang telah dilakukan.

Aturan :

  1. DSSDI menyediakan layanan aktivasi sistem operasi Windows secara gratis.
  2. Pengguna akan mendapatkan dukungan secara teknis dari DSSDI.
  3. Pengguna mengisi form serta menunjukkan tanda pengenal (KTM/Karpeg) civitas akademika UGM.
  4. Pengguna dapat langsung datang ke DSSDI atau melalui petugas yang ada di tiap unit kerja (fakultas) untuk proses aktivasi.
  5. Pengguna membawa perangkat komputer/laptop ke DSSDI atau unit kerja untuk proses aktivasi.
  6. Segala sesuatu yang menyangkut data pengguna, bersifat rahasia dan tidak akan dipublikasikan oleh DSSDI.
  7. DSSDI tidak akan bertanggung jawab atas rusak/hilang-nya data pihak pengguna secara sengaja atau tidak sengaja yang disebabkan oleh pihak manapun, yang berakibat hilangnya lisensi sistem operasi Windows.

Dokumen :

–

Kontak :

DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.

KOM11 – Pendaftaran Hosting untuk Acara/Event

Rilis Berita Tuesday, 16 August 2016

KOM11 – Pendaftaran Hosting untuk Acara/Event

Revisi Terakhir : 08 Maret 2016

proses email

Detail Proses :

  1. Unit kerja atau panitia acara mengajukan permintaan hosting / domain ke DSSDI, dengan melalui email atau surat, diketahui oleh oleh pimpinan unit kerja.
  2. DSSDI menerima serta cek ketersediaan hosting yang diminta.

Pendaftaran Hosting Untuk Unit Kerja

Rilis Berita Monday, 15 August 2016

untuk Nama Domain Baru / Perubahan

Revisi Terakhir : 06 Okt 2021

proses email

Detail Proses :

  1. Unit kerja mengirim surat ke DSSDI tentang permintaan pembuatan hosting yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (Wakil Dekan terkait atau Dekan untuk Fakultas, Wakil Direktur atau Direktur untuk Direktorat, Ketua Pusat Studi untuk Pusat Studi)
  2. dikirimkan dengan Surat Fisik atau menggunakan Email Unit Kerja yang dilampiri Surat Ber Tanda Tangan Elektronik
  3. Untuk Perubahan Nama Domain, dilengkapi dengan lampiran SK Rektor tentang perubahan Nama Unit Kerja
  4. Direktur DSSDI menerima dan mendelegasikan surat ke petugas pembuat hosting.
  5. Petugas melakukan pengecekan ulang apakah alamat hosting yg diminta, bila alamat hosting sudah ada petugas akan memberitahukan ke kontak person pemohon, bila belum petugas membuat alamat hosting yang diminta.
  6. Petugas mengirim notifikasi (sms/email/telepon) ke kontak person perihal permohonan yang diajukan.

Aturan :

  1. Pihak pengguna setuju terhadap fitur-fitur yang disediakan.
  2. Dukungan teknis untuk pengguna diberikan selama jam dan hari kerja lewat email,telpon ataupun kunjungan ke DSSDI.
  3. Pihak DSSDI menyediakan layanan hosting secara gratis kepada pengguna dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada.
  4. Pemberian nama domain sesuai dengan format yang berlaku di UGM.
  5. Layanan hosting berlaku permanen.
  6. Pengelolaan domain sepenuhnya menjadi wewenang unit kerja.
  7. Penanggung jawab teknis adalah mahasiswa yang diberi wewenang oleh unit kerja.
  8. Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah dapat terselesaikan.
  9. Pihak pengguna layanan hosting mendapatkan dukungan secara teknis dari DSSDI.
  10. Pihak DSSDI berhak menonaktifkan domain, apabila unit kerja tidak mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.
  11. DSSDI tidak bertanggung jawab atas isi hosting, pengguna bertanggung jawabsepenuhnya atas isi hosting.

Pelanggaran Aturan

  1. Menggunakan server DSSDI untuk kegiatan atau menyimpan hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia atau hukum yang ditetapkan di wilayah hukum tempat tinggal pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
    • konten illegal atau sejenis.
    • Hacking, Phising, dan Phreaking.
    • Pornografi.
    • Isu SARA.
    • Periklanan, seperti Google AdSense dan sebagainya.
  2. Mengikuti standar yang diberlakukan untuk website di UGM.
  3. Pihak pengguna bertanggung jawab secara hukum sepenuhnya terhadap isi/materi file yang disimpan.
  4. Pihak DSSDI tidak bertanggung jawab atas akibat akibat yang timbul yang disebabkanoleh isi/materi file milik pihak pengguna.
  5. Mencoba merusak, mencoba mengganti data dan sistem yang berada di DSSDI yang bukan merupakan hak dari pengguna bersangkutan, atau melakukan hal yang bisa dikategorikan merugikan sistem DSSDI.
  6. Mencoba merusak,mencoba mengganti data dan sistem server milik pihak ketiga melalui server DSSDI.
  7. Pihak DSSDI tidak menyediakan bantuan untuk masalah teknis yang menyangkut isi dari direktori pengguna termasuk didalamnya melakukan perbaikan atas program.
  8. Pihak DSSDI tidak bertanggung jawab atas rusak/hilang nya data pihak pengguna secara disengaja atau tidak sengaja yang disebabkan oleh pihak manapun.
  9. Pihak DSSDI tidak menyediakan backup untuk semua data pengguna yang disimpan di web server, kecuali hosting untuk unit kerja disediakan backup.
  10. Pihak DSSDI mempunyai kewenangan untuk memantau dan memonitor isi file dengan alasan yang kuat dan jelas.
  11. Pihak pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan username dan password yang dipegang.
  12. Pihak DSSDI tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi pada username dan password pengguna, termasuk didalamnya apabila diketahui oleh pihak yang tidak memiliki hak sebagai pengguna.
  13. Pihak pengguna disarankan untuk memilih password yang mengacu kepada faktor keamanan dan menggantinya setiap periode tertentu dengan aplikasi yang telah disediakan.
  14. Apabila unit kerja lupa password , bisa menghubungi pihak DSSDI.


Sanksi Pelanggaran Aturan

  1. DSSDI akan menonaktifkan layanan hosting tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
  2. Selama pemberhentian layanan, data yang ada di server tidak hilang.


Penggunaan kapasitas penyimpanan

  1. Kapasitas yang disediakan untuk hosting adalah 400 MB.
1…678910…17

Tutorial

  • Surat Edaran
  • Update Informasi tentang Internet
  • Update Simaster vNEXT Student
  • UPDATE Presensi di Simaster
  • NotebookLM: AI Pendamping Riset dan Pembelajaran bagi Sivitas UGM
Universitas Gadjah Mada

Direktorat Teknologi Informasi
Universitas Gadjah Mada
Rumah Dinas E1, Jl. Bungur Selatan, Bulaksumur, Yogyakarta 55281
   dti@ugm.ac.id
   +62 (274) 515660
   +62 (274) 515664

Pranala Bantuan

  • Panduan Login Eduroam
  • Panduan Login UGM Secure
  • Panduan TIK UGM
  • Helpdesk UGM
  • UGM Speedtest
  • Aktivasi Office
  • Microsoft Office 365

Tutorial

  • Panduan Email UGM
  • Setting Akun Email UGM di Outlook
  • Setting Akun Email UGM di Android
  • Registrasi Blog UGM Untuk Mahasiswa
  • Dreamspark Mahasiswa
  • Konfigurasi Online Meeting menggunakan Skype for Business

Pranala Penting

  • Palawa
  • Unggah Mandiri UGM
  • Electronics Thesis Disertations
  • Pendaftaran KKN UGM
  • Direct Access Journal
  • Desain Integrasi SI UGM

© 2023 DTI Universitas Gadjah Mada