KOM11 – Pendaftaran Hosting untuk Acara/Event
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja atau panitia acara mengajukan permintaan hosting / domain ke DSSDI, dengan melalui email atau surat, diketahui oleh oleh pimpinan unit kerja.
- DSSDI menerima serta cek ketersediaan hosting yang diminta.
untuk Nama Domain Baru / Perubahan
Revisi Terakhir : 06 Okt 2021
Detail Proses :
- Unit kerja mengirim surat ke DSSDI tentang permintaan pembuatan hosting yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (Wakil Dekan terkait atau Dekan untuk Fakultas, Wakil Direktur atau Direktur untuk Direktorat, Ketua Pusat Studi untuk Pusat Studi)
- dikirimkan dengan Surat Fisik atau menggunakan Email Unit Kerja yang dilampiri Surat Ber Tanda Tangan Elektronik
- Untuk Perubahan Nama Domain, dilengkapi dengan lampiran SK Rektor tentang perubahan Nama Unit Kerja
- Direktur DSSDI menerima dan mendelegasikan surat ke petugas pembuat hosting.
- Petugas melakukan pengecekan ulang apakah alamat hosting yg diminta, bila alamat hosting sudah ada petugas akan memberitahukan ke kontak person pemohon, bila belum petugas membuat alamat hosting yang diminta.
- Petugas mengirim notifikasi (sms/email/telepon) ke kontak person perihal permohonan yang diajukan.
Aturan :
- Pihak pengguna setuju terhadap fitur-fitur yang disediakan.
- Dukungan teknis untuk pengguna diberikan selama jam dan hari kerja lewat email,telpon ataupun kunjungan ke DSSDI.
- Pihak DSSDI menyediakan layanan hosting secara gratis kepada pengguna dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada.
- Pemberian nama domain sesuai dengan format yang berlaku di UGM.
- Layanan hosting berlaku permanen.
- Pengelolaan domain sepenuhnya menjadi wewenang unit kerja.
- Penanggung jawab teknis adalah mahasiswa yang diberi wewenang oleh unit kerja.
- Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah dapat terselesaikan.
- Pihak pengguna layanan hosting mendapatkan dukungan secara teknis dari DSSDI.
- Pihak DSSDI berhak menonaktifkan domain, apabila unit kerja tidak mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.
- DSSDI tidak bertanggung jawab atas isi hosting, pengguna bertanggung jawabsepenuhnya atas isi hosting.
Pelanggaran Aturan
- Menggunakan server DSSDI untuk kegiatan atau menyimpan hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia atau hukum yang ditetapkan di wilayah hukum tempat tinggal pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- konten illegal atau sejenis.
- Hacking, Phising, dan Phreaking.
- Pornografi.
- Isu SARA.
- Periklanan, seperti Google AdSense dan sebagainya.
- Mengikuti standar yang diberlakukan untuk website di UGM.
- Pihak pengguna bertanggung jawab secara hukum sepenuhnya terhadap isi/materi file yang disimpan.
- Pihak DSSDI tidak bertanggung jawab atas akibat akibat yang timbul yang disebabkanoleh isi/materi file milik pihak pengguna.
- Mencoba merusak, mencoba mengganti data dan sistem yang berada di DSSDI yang bukan merupakan hak dari pengguna bersangkutan, atau melakukan hal yang bisa dikategorikan merugikan sistem DSSDI.
- Mencoba merusak,mencoba mengganti data dan sistem server milik pihak ketiga melalui server DSSDI.
- Pihak DSSDI tidak menyediakan bantuan untuk masalah teknis yang menyangkut isi dari direktori pengguna termasuk didalamnya melakukan perbaikan atas program.
- Pihak DSSDI tidak bertanggung jawab atas rusak/hilang nya data pihak pengguna secara disengaja atau tidak sengaja yang disebabkan oleh pihak manapun.
- Pihak DSSDI tidak menyediakan backup untuk semua data pengguna yang disimpan di web server, kecuali hosting untuk unit kerja disediakan backup.
- Pihak DSSDI mempunyai kewenangan untuk memantau dan memonitor isi file dengan alasan yang kuat dan jelas.
- Pihak pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan username dan password yang dipegang.
- Pihak DSSDI tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi pada username dan password pengguna, termasuk didalamnya apabila diketahui oleh pihak yang tidak memiliki hak sebagai pengguna.
- Pihak pengguna disarankan untuk memilih password yang mengacu kepada faktor keamanan dan menggantinya setiap periode tertentu dengan aplikasi yang telah disediakan.
- Apabila unit kerja lupa password , bisa menghubungi pihak DSSDI.
Sanksi Pelanggaran Aturan
- DSSDI akan menonaktifkan layanan hosting tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
- Selama pemberhentian layanan, data yang ada di server tidak hilang.
Penggunaan kapasitas penyimpanan
- Kapasitas yang disediakan untuk hosting adalah 400 MB.
KOM09 – Pendaftaran Hosting Untuk Mahasiswa
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Pemohon/Pendaftar alamat hosting/domain baru dipersilahkan login di halaman https://web.ugm.ac.id/wp-admin dengan menggunakan email ugm.
- Setelah berhasil login, pemohon/pendaftar diwajibkan mengirim email ke layanantik@ugm.ac.id, dengan SUBJECT: permohonan aktivasi blog.
- Petugas mengirim notifikasi ke pemohon bahwa permintaan yang diajukan sudah selesai diproses.
KOM08 – Pendaftaran Hosting Tenaga Kependidikan
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Tenaga kependidikan mengirim email ke bagian layan DSSDI (layanantik@ugm.ac.id) perihal pengaktifan akun hosting.
- Petugas melakukan pengecekan ulang apakah alamat hosting yg diminta itu sudah ada apa belum, bila alamat hosting sudah ada petugas akan memberitahukan melalui email, bila belum petugas membuat alamat hosting yang diminta.
- Petugas mengirim notifikasi ke pemohon bahwa permintaan yang diajukan sudah selesai diproses.
KOM06 – SOP Pendaftaran Hosting UKM
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit Kegiatan Mahasiswa mengirim surat ke DSSDI tentang permintaan pembuatan hosting yang ditandatangani oleh pimpinan UKM dan diketahui oleh Pembina dengan meyertakan kontak person yg dapat dihubungi.
- Direktur DSSDI menerima dan mendelegasikan surat ke petugas pembuat hosting.
KOM05 – SOP Pendaftaran Email @ugm.ac.id untuk Mahasiswa
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Pemohon/Pendaftar alamat email baru dapat mendaftarkan alamat email yang diinginkan dengan mengisi formulir pendaftaran di https://mail.ugm.ac.id/nwmail/.
- Pemohon/Pendaftar harus menggunakan alamat email yang mengandung nama asli dari pemohon/pendaftar.
KOM02 – SOP Pendaftaran Email @ugm.ac.id untuk Unit Kegiatan Mahasiswa
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit Kegiatan Mahasiswa mengirim surat ke DSSDI tentang permintaan pembuatan email dengan menyertakan kontak person / penanggung jawab email dan diketahui Wakil Dekan terkait atau Dekan untuk Fakultas, Wakil Direktur atau Direktur untuk Direktorat, Ketua Pusat Studi untuk Pusat Studi
- Direktur DSSDI menerima dan mendelegasikan surat ke petugas pembuat email.
- Petugas melakukan pengecekan ulang apakah alamat email yang diminta, jika sudah ada,
petugas akan memberitahukan ke kontak person untuk mengganti, jika belum ada,
petugas akan membuat alamat email yang diminta. - Petugas mengirim notifikasi/pemberitahuan ke kontak person UKM.
Aturan :
- Unit Kegiatan Mahasiswa sebagai pemilik email mempunyai hak penuh untuk menggunakan layanan dengan memperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku.
- Segala sesuatu yang menyangkut data pihak pengguna tidak akan dipublikasikan oleh DSSDI ke pihak manapun.
- Data Unit Kegiatan Mahasiswa pendaftar harus sudah terdaftar di Sistem Informasi terkait.
- Segera melengkapi kekurangan data yang diperlukan untuk aktivasi
( maksimal 1 bulan dari tanggal aktivasi ) - Format alamat email mengacu ke format baku seperti yang telah ditetapkan Universitas.
- Pihak pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan password email.
- DSSDI tidak bertanggung jawab terhadap password pengguna, termasuk didalamnya apabila diketahui oleh pihak yang tidak memiliki hak sebagai pengguna.
- Pihak pengguna disarankan memilih password yang aman
( gabungan antara angka dan huruf, huruf besar dan kecil serta karakter lain ) dan menggantinya setiap periode tertentu dengan aplikasi yang telah disediakan. - Apabila pengguna lupa password, penanggung jawab administratif maupun pejabat teknis bisa menghubungi DSSDI pada jam kerja.
- DSSDI tidak bertanggung jawab atas rusak/hilang nya data pihak pengguna secara disengaja atau tidak sengaja yang disebabkan oleh pihak manapun.
- DSSDI tidak menyediakan backup untuk semua data pengguna yang disimpan di mail server.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan komponen strategis untuk pencapaian tujuan UGM. Penerapan TIK pada Pendidikan, Penelitan, Pengabdian dan Tata Kelola Universitas diharapkan menjadi katalisator bagi terwujudnya visi universitas ke depan.