KOM02 – SOP Pendaftaran Email @ugm.ac.id untuk Unit Kegiatan Mahasiswa
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit Kegiatan Mahasiswa mengirim surat ke DSSDI tentang permintaan pembuatan email dengan menyertakan kontak person / penanggung jawab email dan diketahui Wakil Dekan terkait atau Dekan untuk Fakultas, Wakil Direktur atau Direktur untuk Direktorat, Ketua Pusat Studi untuk Pusat Studi
- Direktur DSSDI menerima dan mendelegasikan surat ke petugas pembuat email.
- Petugas melakukan pengecekan ulang apakah alamat email yang diminta, jika sudah ada,
petugas akan memberitahukan ke kontak person untuk mengganti, jika belum ada,
petugas akan membuat alamat email yang diminta. - Petugas mengirim notifikasi/pemberitahuan ke kontak person UKM.
Aturan :
- Unit Kegiatan Mahasiswa sebagai pemilik email mempunyai hak penuh untuk menggunakan layanan dengan memperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku.
- Segala sesuatu yang menyangkut data pihak pengguna tidak akan dipublikasikan oleh DSSDI ke pihak manapun.
- Data Unit Kegiatan Mahasiswa pendaftar harus sudah terdaftar di Sistem Informasi terkait.
- Segera melengkapi kekurangan data yang diperlukan untuk aktivasi
( maksimal 1 bulan dari tanggal aktivasi ) - Format alamat email mengacu ke format baku seperti yang telah ditetapkan Universitas.
- Pihak pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan password email.
- DSSDI tidak bertanggung jawab terhadap password pengguna, termasuk didalamnya apabila diketahui oleh pihak yang tidak memiliki hak sebagai pengguna.
- Pihak pengguna disarankan memilih password yang aman
( gabungan antara angka dan huruf, huruf besar dan kecil serta karakter lain ) dan menggantinya setiap periode tertentu dengan aplikasi yang telah disediakan. - Apabila pengguna lupa password, penanggung jawab administratif maupun pejabat teknis bisa menghubungi DSSDI pada jam kerja.
- DSSDI tidak bertanggung jawab atas rusak/hilang nya data pihak pengguna secara disengaja atau tidak sengaja yang disebabkan oleh pihak manapun.
- DSSDI tidak menyediakan backup untuk semua data pengguna yang disimpan di mail server.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan komponen strategis untuk pencapaian tujuan UGM. Penerapan TIK pada Pendidikan, Penelitan, Pengabdian dan Tata Kelola Universitas diharapkan menjadi katalisator bagi terwujudnya visi universitas ke depan.
Tata Kelola TIK Universitas
Tata Kelola Teknologi Informasi memegang peranan penting dalam kemajuan organisasi, khususnya untuk menghasilkan keputusan yang relevan, tepat waktu, menciptakan lebih banyak informasi, meningkatkan transparansi dan kolaborasi antar lembaga.
Ruang lingkup IT Governance di Universitas Gadjah Mada memastikan bahwa investasi Teknologi Informasi sejalan dengan arah strategis, tema dan prioritas dari Universitas yang tertulis dalam termasuk Rencana Induk Kampus.
Fokus IT Governance Universitas Gadjah Mada
Prinsip Penggunaan TIK meliputi kaidah dan aturan yang mencakup :
– Organisasi meliputi kelembagaan dan entitas pelaksana kebijakan TIK
– Investasi meliputi prioritas pengembangan infrastruktur TIK
– Arsitektur meliputi Integrasi dan Standarisasi
– Sistem Informasi meliputi Pemanfaatan Sistem Informasi
Kelembagaan dan Pengambilan Keputusan
Pengembangan TIK di Universitas Gadjah Mada memerlukan beberapa peran dalam pengambilan keputusan, seperti :
– Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi
– Direktur Sistem dan Sumber Daya Informasi
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi
Wakil Rektor Bidang PKSI berfungsi melakukan pengawasan dan saran perbaikan terhadap implementasi Rencana Strategis / Roadmap / Dokumen Cetak Biru Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada
Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi
Fungsi Direktorat ini adalah merumuskan kebijakan, merencanakan, konsolidasi, memonitor, mengoptimalkan serta mengevaluasi penerapan dan pemanfaatan infrastruktur TIK secara menyeluruh meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia serta sumber daya pendukung lainnya demi terwujudnya Good University Governance
IT Governance di Universitas Gadjah Mada dilaksanakan oleh entitas atau unsur unit kerja ( termasuk unit kerja dibawahnya ) yang tersebut dibawah ini :
Pimpinan Universitas
Fakultas, Sekolah Pasca Sarjana, Sekolah Vokasi
Direktorat
Pusat Studi
Sedangkan Tugas dan Kewajiban dari Entitas tersebut adalah :
– Menselaraskan setiap kegiatan yang berjalan, agar sesuai dengan rencana strategis TIK UGM
– Mengidentifikasi kebutuhan dan pemilihan TIK yang tepat untuk membantu proses bisnis
– Mendiskusikan dengan DSSDI UGM dalam penggunaan teknologi TIK yang baru
– Memberikan arahan pada unit kerja dibawahnya, demi tercapainya keselarasan dengan dokumen Tata Kelola
– Memilah capaian dan program yang akan dilaksanakan baik untuk jangka maupun jangka pendek serta investasi TIK apa saja yang diperlukan untuk mendukung kegiatan tersebut
– Menselaraskan kegiatan administratif yang mendukung sepenuhnya terhadap kegiatan pendidikan
– Mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan untuk proses penggunaan infrastuktur dan fasilitas TIK serta pengolahan dan pengelolaan data
Pengembangan Infrastruktur TIK
Setiap layanan di Universitas Gadjah Mada yang berbasis jaringan, akan selalu didukung oleh infrastruktur yang handal.