JAR09 – Layanan Pemeliharaan FO
Revisi Terakhir : 8 Maret 2016
Detail Proses :
- Teknisi pelaksana lapangan melakukan pengecekan koneksi ke lapangan;
- Teknisi pelaksana lapangan membuat laporan kepada piminan mengenai kondisi jaringan fiber optic di lapangan;
- Jika ditemukan masalah dalam laporan maka Kepala Seksi Infrastruktur dan Jaringan akan membuat prioritas pekerjaan untuk menyelesaikanya.
Aturan :
- Perawatan rutin
- perangkat SKSO/OLTE meliputi:
- Pengecekan, pengetesan, dan pembersihan kabel fiber optic (splicer), alat ukur kabel fiber optic (OTDR), generator set, mobil SKSO, alat komunikasi (talk set), power meter, dan sarana penunjang lainnya.
- Pengecekan Manhole/Handhole.
- Patroli kabel fiber optic tanah (Buried Cable).
- Patroli kabel fiber optic udara (Aireal Cable).
- Pengukuran tegangan input maupun output perangkat OLTE.
- Pengukuran core yang kosong meliputi : mendeteksi peningkatan loss kabel(db/km), mendeteksi peningkatan loss pada titik sambung, mendeteksi kerusakan fisik kabel fiber optic (lokalisir gangguan), pengukuran Optical Output Power OLTE.
- Pengukuran BER (Bit error Rate) tingkat E-1 atan STM-1 yang idle, alarm test, pengukuran sensitivitas dan margin receiver.
- Pemeliharaan jaringan kabel fiber optic meliputi :
- Patroli jaringan kabel fiber optic kabel udara;
- Patroli jaringan kabel fiber optic kabel tanah;
- Patroli jaringan kabel fiber optic kabel duct.
- perangkat SKSO/OLTE meliputi:
- Pemeliharaan insidentil
- Pemeliharaan insidentil Perangkat SKSO/OLTE
Pemeliharaan insidentil Perangkat SKSO/OLTE dilakukan apabila terjadi gangguan pada modul/perangkat, untuk mengatasi hal ini maka modul yang mengalami alarm segera diganti. - Pemeliharaan insidentil jaringan kabel fiber optic
Pemeliharaan insidentil pada kabel fiber optic terjadi apabila kabel fiber optic yang digunakan sebagai media transmisi terputus.
- Pemeliharaan insidentil Perangkat SKSO/OLTE
JAR07 – Layanan Pemeliharaan Access Point
Revisi Terakhir : 11 April 2016
Detail Proses :
- Unit kerja mengajukan permohonan pemeliharaan access point melalui surat resmi ditujukan kepada Direktur DSSDI.
- Petugas administrasi DSSDI mencatat dan meneruskan kepada Kepala Seksi Infrastruktur dan Jaringan.
JAR05 – Layanan Layanan Pencadangan Data
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Pengguna membuat permohonan daftar aplikasi dan data yang akan dibackup kepada Direktur DSSDI.
- Direktur DSSDI memberikan disposisi kepada Kasubdit Infrastruktur dan Keamanan, selanjutnya Kasubdit Infrastruktur dan Keamanan menunjuk staf untuk melakukan klasifikasi backup dan konfigurasi backup.
- Petugas backup akan membuat konfigurasi backup untuk masing-masing server sesuai dengan retensinya.
JAR04 – Layanan Penggunaan Komputasi Awan
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja membuat surat permintaan untuk menggunakan layanan komputasi awan kepada DSSDI.
- DSSDI memberikan balasan kepada unit kerja terkait.
- Teknisi komputasi awan DSSDI melakukan review teknis soal layanan komputasi awan yang akan digunakan oleh unit kerja.
- Penyusunan SLA (Service Level Agreement) oleh tim teknis komputasi awan DSSDI sesudah melalui rapat antara tim DSSDI dan unit kerja 5.
JAR03 – Layanan Pemasangan CCTV
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja membuat surat permintaan pemasangan CCTV yang dialamatkan kepada DSSDI.
- DSSDI mengirim surat balasan kepada Unit Kerja terkait.
- Teknisi CCTV DSSDI UGM melakukan survey lokasi dan bersama-sama dengan unit kerja menentukan lokasi kamera dan monitoring.
- Teknisi CCTV DSSDI UGM memasang CCTV dan perlengkapannya, termasuk setting perangkat lunak pendukungnya.
Aturan :
- Peletakan posisi kamera harus mempertimbangkan pencahayaan baik lampu maupun matahari.
JAR02 – Data Center
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja membuat permintaan layanan penggunaan data center kepada Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi.
- DSSDI menindak lanjuti permintaan layanan tersebut dengan melakukan review, identifikasi dan survey komponen/produk teknologi informasi, kebutuhan teknis, finansial serta layanan yang diperlukan.
JAR01 – Keamanan Jaringan dan Server
Revisi Terakhir : 21 Maret 2016
Detail Proses :
- Pengajuan / pelaporan oleh System Security Internal, User internal dan User eksternal.
- Dilakukan identifikasi masalah dan penanganan masalah.
- Notifikasi.
Aturan :
- Tidak diperkenankan kegiatan hacker.
- Tidak boleh melakukan pencurian data.
- Tidak boleh melakukan scan jaringan.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.
KOM22 – Penyediaan Video Streaming untuk Acara
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Pengguna/unit kerja mengajukan permohonan penyediaan video streaming yang ditujukan kepada Direktur DSSDI melalui surat resmi.
- Permohonan diterima DSSDI selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan memuat informasi mengenai :
- Waktu uji koneksi.
- Waktu dan tempat pelaksanaan.
- Kontak teknis unit kerja yang bersangkutan.
- Surat balasan dari DSSDI akan disampaikan dengan mempertimbangkan waktu dan tempat agar tidak berbenturan dengan acara yang lain.