JAR04 – Layanan Penggunaan Komputasi Awan
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja membuat surat permintaan untuk menggunakan layanan komputasi awan kepada DSSDI.
- DSSDI memberikan balasan kepada unit kerja terkait.
- Teknisi komputasi awan DSSDI melakukan review teknis soal layanan komputasi awan yang akan digunakan oleh unit kerja.
- Penyusunan SLA (Service Level Agreement) oleh tim teknis komputasi awan DSSDI sesudah melalui rapat antara tim DSSDI dan unit kerja 5.
JAR03 – Layanan Pemasangan CCTV
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja membuat surat permintaan pemasangan CCTV yang dialamatkan kepada DSSDI.
- DSSDI mengirim surat balasan kepada Unit Kerja terkait.
- Teknisi CCTV DSSDI UGM melakukan survey lokasi dan bersama-sama dengan unit kerja menentukan lokasi kamera dan monitoring.
- Teknisi CCTV DSSDI UGM memasang CCTV dan perlengkapannya, termasuk setting perangkat lunak pendukungnya.
Aturan :
- Peletakan posisi kamera harus mempertimbangkan pencahayaan baik lampu maupun matahari.
JAR02 – Data Center
Revisi Terakhir : 7 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja membuat permintaan layanan penggunaan data center kepada Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi.
- DSSDI menindak lanjuti permintaan layanan tersebut dengan melakukan review, identifikasi dan survey komponen/produk teknologi informasi, kebutuhan teknis, finansial serta layanan yang diperlukan.
JAR01 – Keamanan Jaringan dan Server
Revisi Terakhir : 21 Maret 2016
Detail Proses :
- Pengajuan / pelaporan oleh System Security Internal, User internal dan User eksternal.
- Dilakukan identifikasi masalah dan penanganan masalah.
- Notifikasi.
Aturan :
- Tidak diperkenankan kegiatan hacker.
- Tidak boleh melakukan pencurian data.
- Tidak boleh melakukan scan jaringan.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.
KOM22 – Penyediaan Video Streaming untuk Acara
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Pengguna/unit kerja mengajukan permohonan penyediaan video streaming yang ditujukan kepada Direktur DSSDI melalui surat resmi.
- Permohonan diterima DSSDI selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan memuat informasi mengenai :
- Waktu uji koneksi.
- Waktu dan tempat pelaksanaan.
- Kontak teknis unit kerja yang bersangkutan.
- Surat balasan dari DSSDI akan disampaikan dengan mempertimbangkan waktu dan tempat agar tidak berbenturan dengan acara yang lain.
KOM21 – Pemeliharaan Telepon VoIP
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja mengajukan permohonan pemeliharaan telepon VOIP melalui surat resmi ditujukan ke Direktur DSSDI.
- Petugas administrasi DSSDI mencatat permintaan permohonan pemeliharaan VOIP.
- Kepala Seksi Telekomunikasi mengintruksikan teknisi untuk melakukan survey lokasi dan mengecek pesawat VOIP yang rusak.
- Teknisi Telekomunikasi melakukan pemeliharaan pesawat VOIP yang mengalami kerusakan.
- Teknisi Telekomunikasi melaporkan hasil kerja kepada pemohon(unit kerja).
- Pemeliharaan pesawat VOIP telah selesai dilaksanakan.
Aturan :
- Penyediaan VOIP hanya untuk unit kerja dan fakultas di Universitas Gadjah Mada.
- Pelaporan kerusakan harus disertai lokasi pesawat VOIP.
- Pemeliharaan VOIP dilakukan pada jam kerja.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.
KOM20 – Pemeliharaan Telepon PSTN
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Bersihkan pesawat telepon dengan menggunakan alat yang sesuai.
- Letakkan gagang telepon dengan benar.
- Lakukan pemeriksaan kabel penyambung.
- Jika telepon mati hubungi ke bagaian teknisi komunikasi DSSDI UGM.
Aturan :
- Jangan menggunakan telepon pada saat tangan basah.
- Perhatikan gagang telepon ketika selesai menggunakannya.
KOM19 – Penyediaan Telepon VoIP
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Unit kerja mengajukan permohonan penyediaan VOIP melalui surat resmi ditujukan ke Direktur DSSDI.
- Petugas administrasi DSSDI mencatat permintaan permohonan penyediaan telepon VOIP.
- Kepala Seksi Telekomunikasi mengintruksikan teknisi untuk melakukan survey lokasi dan mengecek ketersediaan pesawat IP phone dan nomor VOIP.
- Teknisi Telekomunikasi melakukan pemasangan dan konfigurasi pesawat IP phone dan nomor VOIP.
- Teknisi Telekomunikasi melaporkan hasil kerja kepada pemohon(unit kerja).
- Penyediaan VOIP telah selesai dilaksanakan.
Aturan :
- Penyediaan VOIP hanya untuk unit kerja dan fakultas di Universitas Gadjah Mada.
- Permohonan harus disertai informasi lokasi pemasangan VOIP.
- Lokasi pasang baru harus sudah tersedia jaringan internet yang memadai.
- Pemasangan VOIP dilakukan pada jam kerja.
- Telepon VOIP hanya dipasang di tempat dimana yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.
KOM18 – Teleconference Untuk eLearning
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Pengguna/unit kerja mengajukan permohonan ditujukan kepada Direktur DSSDI melalui surat resmi.
- Permohonan diterima DSSDI selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan memuat informasi mengenai :
- Jumlah peserta.
- Waktu uji koneksi.
- Waktu pelaksanaan.
- Kontak teknis pihak penyelenggara teleconference.
- Apabila waktu dan tempat pelaksanaan yang diminta berbenturan dengan acara lain, DSSDI akan menginformasikan keadaan tersebut kepada pengguna untuk penjadwalan ulang atau dipertimbangkan alternatif pelaksanaannya.
- Kontak teknis DSSDI akan menghubungi kontak teknis yang diberikan untuk membicarakan teknis persiapan dan pengujian koneksi untuk Teleconference.
- DSSDI melayani penggunaan fasilitas Teleconference pada hari yang ditetapkan dengan pendampingan teknis apabila diperlukan dan bertanggung jawab (dari sisi teknis) menjaga kelancaran pelaksanaan Teleconference.
Aturan :
- Penyediaan fasilitas teleconference hanya untuk mahasiswa dan tenaga pendidik di Universitas Gadjah Mada.
- Dukungan teknis untuk pengguna diberikan selama hari dan jam kerja.
- Tempat penyelenggaraan di Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi.
- Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi hanya menyediakan perangkat teleconference dan ruang, selain kebutuhan tersebut mohon pengguna untuk mempersiapkan keperluannya.
- Jumlah peserta tidak boleh melebihi kapasitas ruang.
- Penyelenggaraan di luar hari dan jam kerja akomodasi ditanggung pemohon.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.
KOM17 – Teleconference Untuk Rapat
Revisi Terakhir : 08 Maret 2016
Detail Proses :
- Pemohon (Unit Kerja) mengajukan surat ditujukan kepada Direktur DSSDI paling lambat 1 minggu sebelum acara dilaksanakan.
- Petugas administrasi DSSDI mencatat permohonan penyediaan teleconference.
- Tim telekomunikasi DSSDI melakukan pengecekan tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan teleconference.
- Teknisi DSSDI melakukan setting dan testing teleconference dilokasi 1 hari sebelum pelaksanaan teleconference dimulai.
- Teknisi DSSDI memberikan laporan kepada pemohon.
- Pemasangan dan setting teleconference untuk rapat telah selesai dilaksanakan.
Aturan :
- Penyediaan teleconference hanya untuk tenaga pendidik, dan unit kerja di Universitas Gadjah Mada.
- Permohonan diterima oleh DSSDI selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan dan harus memuat informasi : jumlah peserta, waktu uji koneksi, waktu pelaksanaan; dan kontak pihak pemohon.
- Apabila waktu dan tempat pelaksanaan yang diminta berbenturan dengan acara lain, DSSDI menginformasikan keadaan tersebut kepada pemohon untuk mengganti waktu pelaksanaan.
- Kontak Teknis DSSDI akan menghubungi kontak teknis yang diberikan untuk membicarakan teknis persiapan dan pengujian koneksi untuk Teleconference.
- DSSDI melayani penggunaan fasilitas Teleconference pada hari yang ditetapkan dengan pendampingan teknis dari pemohon.
Apabila rapat dilaksanakan di luar Universitas Gadjah Mada maka akomodasi ditanggung pihak pemohon.
Dokumen :
–
Kontak :
DSSDI UGM, Email : dsdi@ugm.ac.id | Telp.